DAMPAK PETI TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang pada saat ini menjadi tantangan bagi setiap daerah untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat yang masih mengalami ketertinggalan. Hal ini tentu menjadi tugas yang harus dilaksanakan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup pada masa kini demi kesejahteraan masyarakat, tidak hanya itu pembangunan berkelanjutan juga harus memerhatikan pemanfaatan lingkungan dan kelestarian lingkungannya supaya tetap terjaga sehingga dapat di nikmati oleh generasi-generasi yang akan datang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada salah satunya adalah pertambangan (emas). Pertambangan yang dilakukan dengan Izin dari pemerintah tentunya tidak akan merusak lingkungan karena kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidahnya, tetapi pertambangan emas tanpa izin (illegal meaning) yang dilakukan secara besar-besaran dan tidak memenuhi standar operasional oleh masyarakat tentunya memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan juga lingkungannya yaitu dapat merusak lingkungan dan pencemarkan lingkungan, dengan demikian hal tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan berkelanjutan. Emas merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh negara Indonesia. Kegiatan penambangan emas diharapkan dapat mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi yang dapat menjadi patokan untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, Penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara besar-besaran dan tidak sesuai dengan standar operasional memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungannya sehingga hal tersebut juga memberikan pengaruh yang besar terhadap pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menjadi tantangan dan tugas setiap daerah yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya serta untuk generasi pada masa mendatang
References
Anjami, Trisnia, 2017. Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi. JOM FISIP vol 4 no 2 hal 1-13.
Astiti, L.G.S dan Sugianti. T. 2014 Dampak Penambangan Emas Tradisional Pada Lingkungan Dan Pakan Ternak Di Pulau Lombok. (Impact Of Traditional Gold Mining On Environment And Forage In Lombok Island). Sains peternakan vol 12(2), 2014 :101-106 ISSN 1693-8828 11
Artikel Pembangunan Berkelanjutan http://id.wikipedia.org/wiki/pembangunan_berkelanjutan diakses pada kamis, 19 Maret 2020.
Beni, S. 2017. Pembangunan Manusia Melalui Pendidikan Dasar Credit Union. Mer-C Publishing. Jakarta.
Chang, William. 2012. Dampak Ekonomis Penambangan Emas Bagi Masyarakat Mandor, Kalimantan Barat. Masyarakat Indonesia, Vol 38 No 1.
Dosen pembimbing.com “Pembangunan Berkelanjutan” Pengertian & Menurut Para Ahli Serta ( Prinsip – Tujuan ) di akses pada senin,16 Maret 2020 pukul 14:15.
Harmantyo, Djoko, dkk. 2013. Jurnal Pembangunan Daerah. Vol 1 edisi 1. ISSN: 2337-3318 .
Ma’mun, Sitti Rahma. 2016. Pertambangan Emas Dan Sistem Penghidupan Petani: Studi Dampak Penambangan Emas Di Bombana Sulawesi Tenggara (Impact Of Golg Mining On Farmers’ Livinghood In Bombana). Sodality: jurnal sosiologi pedesaan. Hal 274-280.
Mahendra.Y.I. 2004. Impor Energi, Beban Ekonomi Asia pada Abad Mendatang: Indonesia Bukanlah Pengecualian. Harian Umum Kompas. Jakarta.
Pazli. 2016. Penambangan Emas Tidak Berizin Dan Dampak Kepada Lahan Pertanian Di Provinsi Riau. Prosiding Seminar Serantau Pengurusan Persekitaran 2016.
Pandra, P., & Sadewo, Y. D. (2020). UKM Hidroponik Dan UKM Organik Sebagai Wadah Praktik Kewirausahaan Di Stim Shanti Bhuana. Business, Economics and Entrepreneurship, 2(1), 1-9.
Panra & Sadewo, Y.D. 2020. UKM Hidroponik dan UKM Organik Sebagai Wadah Praktik Kewirausahaan di STIM Shanti Bhuana. Business, Economics And Entrepreneurship. Vol. 2 No.1 Juni 2020.
Putri, Gusliani Eka,dkk. 2016. Kajian Kualitas Air Limbah Penambangan Emas Sebagai Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Jurnal Kesehatan Medika Saintika Vol 7 No 1. E-Issn 2540-9611)/P-Issn 2087-8508
Praptyanti, Danur Ahlul Ufresti. 2019. Artikel Dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Terhadap Pencemaran Lingkungan di akses pada kamis 19 Maret 2020.
Rahmayani, Ani. 2015. Montrado 1818-1858, Dinamika Kota Tambang Emas, (Montrado In 1818-1858, Dynamic Gold Minecity). Patanjala vol 7 no 2 juni 2015: 345-360.
Sadewo, Y. D. (2020). PENGANTAR KETAHANAN SOSIAL, EKONOMI, DAN EKOLOGI.
Sufiana, H.Y. & Beni, S. 2020. Analisis Kinerja Keuangan Pada Credit Union Bonaventura Tempat Pelayanan Ledo. Business, Economics And Entrepreneurship. Vol. 2 No.1 Juni 2020.
Sujatmiko, Bambang. 2012. Penambanngan Emas Tanpa Izin Di Daerah Aliran Sungai(DAS) Arut Kecamatan Arut Utara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Jurnal Socioscientia Kopertis Wilayah XI Kalimantan. Vol 4 no 1
Wahyudi, Erwan dan Slameto. Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI) Terhadap Keberlanjutan Usahatani Padi Di Kabupaten Merangin Provinsi. Prosiding Seminar Nasional Agroinovasi Spesifik Lokasi Untuk Ketahanan Pangan Pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Copyright (c) 2020 Novera Gladis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.